Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Dadang S.pd
Ketua
Wahyudin
Sekretaris
Haris Darwis
Anggota
Nana
Anggota
Asep Hidayat
Anggota
Agus Sopandi
Anggota
Asep Saepudin
Anggota
Edih
Anggota
Nama Lengkap
Jabatan