Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Dadang S.pd
Ketua

Wahyudin
Sekretaris

Haris Darwis
Anggota

Nana
Anggota

Asep Hidayat
Anggota

Agus Sopandi
Anggota

Asep Saepudin
Anggota

Edih
Anggota

Nama Lengkap
Jabatan